Nasional

Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen

JAKARTA – Polisi menyita minyak goreng bermerek Minyakkita dari 3 produsen akibat tidak ada sesuai takaran. Penyitaan itu diadakan dikarenakan pada kemasan tercatat 1 liter, namun hasil pengukuran hanya saja berisikan 700-900 ml.

“Bahwa telah terjadi ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang mana secara secara langsung diadakan pengukuran, terhadap 3 (tiga) merek Minyakita yang dimaksud diproduksi oleh tiga produsen yang dimaksud berbeda, juga ukurannya tidak ada sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Akhir Pekan (9/3/2025).

Helfi merincikan ketiga perusahaan yang dimaksud memproduksi Minyakita, berlokasi di tempat Depok, Kudus juga Tanggerang. Produsen pertama dari PT Artha Eka Global Asia, Depok yang dimaksud memproduksi Minyakita kemasan botol ukuran 1 L.

“Minyakita kemasan botol ukuran 1 L produksi koperasi produsen UMKM kelompok terpadu Nusantara, Kudus. Minyakita kemasan pouch ukuran 2 L produksi PT Tunas Agro Indolestari-Tangerang,” tambahnya.

Kini pihaknya berada dalam melakukan proses penyidikan lebih banyak lanjut, usai melakukan penyitaan menghadapi barang yang digunakan tidak ada sesuai tersebut.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan juga isi yang disebutkan sudah dijalankan langkah-langkah berupa. Penyitaan barang bukti. Proses penyelidikan dan juga penyidikan lebih tinggi lanjut,” katanya.

Related Articles

Back to top button