Pengamat Kuantitas Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi dalam Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah material bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi di dalam tubuh Pertamina harus disetop. Korporasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif terhadap masyarakat.
“Jangan cuma Pertamina yang dimaksud bicara oleh sebab itu dapat terkesan membela diri. Sajikan proses pada kilang, distribusi, serta pengawasan di area SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir juga pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut dia, pengaplikasian istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, pemanfaatan istilah oplosan di konteks ini bukan tepat lalu berpotensi menyesatkan. “Padahal pada prosesnya, BBM memang sebenarnya harus dicampur untuk mencapai oktan yang dimaksud dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti pada persoalan hukum minuman oplosan yang beracun. Dalam sektor minyak, blending atau pencampuran substansi bakar merupakan bagian dari proses standar yang digunakan dilaksanakan dalam kilang untuk memunculkan BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat kemudian peralatan yang rumit juga berbahaya. Dalam persoalan hukum Pertamina, sulit dipercaya mereka melakukan praktik ini oleh sebab itu tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara perihal korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik hanya sekali sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, juga inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.






