Nasional

Simak dalam Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT kemudian Hary Tanoesoedibjo yang tersebut Dinilai Tak Berdasar!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi gugatan yang digunakan diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT serta Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang dimaksud dinilai tak berdasar.

Hotman memaparkan CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo juga perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

Hotman Paris Hutapea mengatakan, gugatan ini terdiri dari dua bagian.

Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengugat perdata Hary Tanoesoedibjo dan juga perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) senilai Simbol Rupiah 103 triliun.

Kedua, ada juga laporan di area Polda Metro Jaya berhadapan dengan tuduhan pemalsuan.

“Seperti ini, di area bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman di konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan, pada hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 jt dollar AS. Hal yang dimaksud berarti Unibank menerima 17,4 jt dollar AS.

“Jadi Unibank sudah ada terima uang tersebut, juga tiga tahun kemudian, ia harus bayar 28 jt dollar AS. Itu artinya zero cupon bond,” imbuh dia. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini menghasilkan CMNP bukan dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 jt dollar AS.

“Unibank telah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang tersebut terima uang, bukanlah Bhakti Investama yang mana terima uang, tapi yang dimaksud terima uang adalah Unibank,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button