PBHI Bersama 33 Tokoh Komunitas Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum lalu Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) dengan 33 tokoh publik Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Bantuan ini terkait pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang diajukan mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni.
Dukungan pada bentuk keterangan ditulis sebagai sahabat pengadilan yang disebutkan diserahkan PBHI ke Mahkamah Agung (MA), Awal Minggu (24/3/2025).
Sebanyak 33 amici yang tersebut terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi mengambil bagian memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan. Beberapa di dalam antaranya Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanudin Abdullah, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, juga anggota DPR Harris.
Dari kalangan akademisi, ada Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D Riantoputra.
Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Investigasi Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, dan juga Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan tertoreh sebagai Amicus Curiae yang dimaksud berisi dukungan bagi Alex Denni berhadapan dengan pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013. Sebab, ditemukan sejumlah kejanggalan pada perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
Secara prosedural, Julius menggambarkan kejanggalan terletak pada putusan kemudian relaas yang dimaksud tidaklah pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang digunakan melibatkan hakim militer.
Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan tapi hanya sekali terhadap satu orang yang digunakan notabene tidak pelaksana negara. Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang dimaksud pada kebijakan MA dilarang.
“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang tersebut didukung oleh beberapa tokoh yang tersebut totalnya mencapai 33 orang yang dimaksud seluruhnya menyatakan adanya pemidanaan yang mana tidak ada berdasar lalu bukan boleh ada disparitas putusan,” ujar Julius di area Jakarta, Selasa (25/3/2025).






