ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi pemerintahan lalu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang dimaksud mengatur masalah penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN mendekati musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini sanggup membantu peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan juga pelayanan rakyat dan juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN pada lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas di pelaksanaan tugas kedinasan di area kantor (work from office/WFO) serta penyelenggaraan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini di SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang mana dijalankan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional juga cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 kemudian Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Awal Minggu tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi total pegawai yang tersebut melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah agregat pegawai dan juga karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang disebutkan juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah meyakinkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak ada mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan lalu pelayanan umum untuk masyarakat.
Adapun hal-hal yang tersebut perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah pada rangka memperkuat kelancaran penyelenggaraan pemerintahan juga pelayanan masyarakat untuk warga antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di dalam lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pelaksana pelayanan masyarakat dalam lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan umum yang mana esensial juga berdampak segera terhadap rakyat tetap memperlihatkan tersedia juga dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan juga lainnya, dan juga memperhatikan penyediaan layanan yang digunakan ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, serta lainnya.






