Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang mana Baru

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya belaka copy paste dari dakwaan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Maqdir di jumpa pers terkait persiapan kelompok penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto pada Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Sebagian besar materi dakwaan semata-mata copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan juga Agustiani Tio F, lalu dakwaan terhadap Saeful Bahri,” kata Maqdir.
Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang tersebut benar-benar baru hanya sekali 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang tersebut memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru serta tanpa didasari bukti.
“Kusnadi tak pernah mengumumkan ada HP yang tersebut ditenggelamkan, kemudian tidaklah ada perintah sejenis sekali untuk menenggelamkan HP,” ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelahnya upacara melukat, sesuatu yang mana memang sebenarnya hidup serta meningkat di kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun diadakan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan yang disebutkan tidaklah konsisten lantaran justru KPK sudah pernah merampas HP yang mana dipegang Kusnadi. Jika telah ditenggelamkan tentu belaka HP yang disebutkan bukan ada lagi kemudian tidaklah dibawa oleh Kusnadi.
Maqdir menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang mana didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang dimaksud telah terjadi diuji sebelumnya di area persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., kemudian terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, upaya KPK untuk masih memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang digunakan obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.






