Nasional

Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

JAKARTA PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) merespons gugatan pidana yang dimaksud dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT kemudian Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa proses yang dimaksud sudah ada sejak 1999, dengan demikian gugatan yang disebutkan sudah ada kedaluwarsa.

“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana telah kadaluarsa. Dari segi pidana sudah ada kadaluarsa, sebab tindakan pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris pada waktu konferensi pers di area iNews Tower, DKI Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo bukan mempunyai tanggung jawab dari kegiatan tersebut.

Hotman menerangkan, pada ketika itu PT Bhakti Investama (yang pada saat ini PT MNC Asia Holding Tbk) semata-mata broker yang tersebut terlibat di dalam awal kegiatan hanya kemudian srlebihnya tidaklah terlibat di kegiatan yang dijalankan oleh pihak Unibank kemudian CMNP.

“Karena MNC hanya saja aranger yang mempertemukan, habis itu selanjutnya semua operasi dilaksanakan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk semuanya,” ujar dia.

Bahkan, Hotman menunjukkan bukti-bukti yang konkret mulai dari transaksi, hasil audit hingga tanda tangan antar direksi CMNP juga Unibank.

“Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini statusnya, Unibank oke semua, oke tiap tahun, lalu disitu sudah ada tak ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button