Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik

JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan ada tiga aturan agar Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dipercaya publik. Salah satunya terkait dengan penegakan hukum terhadap koruptor.
Hal itu dikatakan Hardjuno menyoroti ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga melawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mengaudit BPI Danantara.
Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidak ada dapat secara langsung melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali melawan permintaan DPR.
Hardjuno menegaskan memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di area Singapura bukanlah masalah. Namun, jikalau ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap tindakan hukum korupsi dan juga standar etik pejabat pemerintah dan juga BUMN juga harus mengikuti standar Singapura dan juga negara-negara maju lainnya.
“Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara forward kemudian modern. Hanya dengan itu rakyat dapat percaya Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno, Hari Minggu (9/3/2025).
Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, hambatan besar yang digunakan dihadapi Indonesia pada waktu ini adalah tingginya hitungan perkara korupsi, bahkan dengan nilai yang dimaksud tiada masuk akal. Korupsi telah mendarah daging lalu belum ada kejelasan arah pemerintahan pada pemberantasannya.
“Jika UU BUMN yang digunakan baru telah dilakukan diketuk dan juga Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan di pemberantasan korupsi,” katanya.
Ketegasan pada pemberantasan korupsi mencakup pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang mana telah terjadi disembunyikan oleh para pelaku.





