Pengelolaan BBM dalam Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi juga meningkatkan kualitas BBM di dalam Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di area Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain dalam Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia ketika ini menjadi satu-satunya negara di area Asia Tenggara yang belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, dan juga Negara Malaysia telah terjadi lebih besar dulu mengadopsinya.
Bicara Atmosfer (Yayasan Lingkungan Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang tersebut sedang dihadapi ketika ini dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah melalui Pertamina untuk menyokong peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm lalu Pertamax 400 ppm, berjauhan di dalam melawan standar Euro 4 sebesar 50 ppm. otoritas harus menjadikan persoalan hukum ini sebagai kesempatan untuk membenahi pengelolaan BBM agar tambahan ramah lingkungan dan juga berdampak baik bagi kebugaran masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, pada Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, zat sulfur yang tersebut tinggi pada BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) lalu partikel halus (PM2.5), yang digunakan berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna menurunkan dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi pada pengelolaan BBM, di tempat mana rakyat harus mengetahui kualitas BBM yang mana mereka pakai. otoritas juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang digunakan digunakan pada waktu ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya sudah pernah diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, kemudian O, dan juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar juga spesifikasi BBM jenis solar di area Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Plumpang, BPKN: Cek Tingkat Dilaksanakan Berlapis






