Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari perkara dugaan pengancaman kemudian pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan dengan asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan baju tahanan juga dikawal ketat polisi.
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu pada Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan tindakan hukum hingga keduanya, Nikita Mirzani kemudian Mail melakukan penghargaan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita dan juga Mail pada tindakan hukum pengancaman serta pemerasan ini, yakni dilaksanakan berdasarkan penghargaan perkara dari pasukan penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM lalu IM, kemudian dilaksanakan penghargaan perkara lagi, selanjutnya penyidik telah lama menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary ketika ditemui di area Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga telah mengamankan beberapa orang bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga telah mengajukan sekira 109 pertanyaan untuk tersangka.
“Terhadap dituduh saudari NM pada dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, di proses dua kali BAP sebagai terdakwa diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang cukup kemudian adanya barang bukti yang disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, serta juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.
“Ini semua telah sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar beliau lagi.
Nikita Mirzani yang tersebut ditahan ini pun tak berbagai bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama melawan tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian pencemaran nama baik. Tak belaka pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani serta kawan-kawan berhadapan dengan tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan juga Pasal 3, 4 dan juga 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






