Aturan Pajak Reklame pada DKI Jakarta Diperbarui, Hal ini Penjelasannya

JAKARTA – eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta mengingatkan kembali terhadap para pelaku bidang usaha dan juga warga tentang pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah, yang merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat dan juga eksekutif Daerah.
Pajak reklame merupakan sumbangan penting bagi penyelenggaraan kota serta pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih lanjut tertib kemudian berkelanjutan.
“Oleh sebab itu, pemahaman yang mana baik tentang aturan ini menjadi hal yang krusial bagi para pengurus reklame, khususnya di area wilayah DKI Jakarta,” ujar Kepala Pusat Angka kemudian Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, Selasa (1/4/2025).
Selain sebagai sumber pendapatan daerah, pajak reklame juga menjadi bagian dari upaya penataan tata ruang kota yang dimaksud lebih besar estetis lalu tertib. Pemahaman yang mana tepat mengenai ketentuan ini diharapkan dapat memacu para pelaku bisnis untuk masih taat pajak juga menghindari peluang sanksi hukum yang mana berlaku.
Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan melawan penyelenggaraan reklame, yakni segala bentuk media yang digunakan untuk pemasaran atau menarik perhatian masyarakat terhadap suatu produk, jasa, atau kegiatan. Jenis reklame ini mencakup billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron.
Jenis Reklame yang Menjadi Benda Pajak
Objek Pajak Reklame meliputi berbagai bentuk reklame, antara lain:
1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron
2. Reklame kain (banner, spanduk, dan juga sejenisnya)
3. Reklame stiker






